Guru TIK disuruh ngajar Prakarya, Kebijakan NGAWUR
13 Jun 2014 - - 2
UKK (Ulangan Kenaikan Kelas) atau sering disebut juga Ulangan Akhir Semester ke 2 telah usai, posting terakhir saya di blog ini berjudul Latihan Soal UKK Kelas 8 Semester 2 Tahun 2014 Alhamdulillah selain dimanfaatkan anak didik saya, banyak juga dimanfaatkan siswa-siswi kelas 8 dari berbagai daerah di Indonesia, hal ini bisa dilihat di email masuk pada gambar dibawah, 4000 lebih email belum sempat saya buka satu-satu, karena terus terang seringnya saya hanya mengecek email laporan hasil jawaban soal online siswa yang sudah saya setting masuk label kelas masing-masing saja. Jadi email yang masuk diluar label kelas, saya hanya cek sekilas saja, dan banyak diantaranya berupa laporan hasil jawaban siswa-siswi dari sekolah seperti SMP, MTs, dari berbagai daerah di Indonesia.
Banyak komentar yang masuk, berupa permintaan-permintaan untuk memperbanyak soal-soal online latihan siswa, dan banyak juga yang meminta soal online selain mata pelajaran TIK, jika yang minta seorang Guru, saya hanya menjawab, "silahkan anda download ebook cara membuat soal online yang sudah saya sediakan di posting Download Ebook Tutorial Pembuatan Soal Online", harapan saya dari ebook yang saya buat, dan saya bagikan gratis ini, muncul blog-blog mata pelajaran lain yang menyediakan latihan soal online untuk berbagai mata pelajaran baik ditingkat sekolah dasar, maupun ditingkat menengah.
Membuat latihan soal online jika bukan Guru pengampu mata pelajaran rasanya kurang mantabb..., bahasa "nggaya"-nya kurang profesional, dan ini juga berlaku untuk Guru TIK yang tahun ajaran 2014/2015 banyak yang diberi tugas mengajar mata pelajaran PRAKARYA termasuk saya juga mendapat tugas ini, sungguh kebijakan yang boleh saya bilang NGAWUR, lah wong jelas-jelas materi yang ada di mata pelajaran Prakarya tidak linier dengan TIK, berbeda 180 derajat dengan guru berlatar belakang pendidikan TIK malah mau dipaksakan, apa kata dunia...? Guru TIK terbiasa memegang mouse, keyboard, di mapel prakarya disuruh membuat kerajinan, budidaya tanaman hias, memasak.
Saya tidak bisa membayangkan, betapa semrawutnya pendidikan Indonesia kali ini, jika penyampaian mata pelajaran, penyampaian ILMU oleh seorang Guru yang bukan dibidangnya, akankah terjadi MALPRAKTIK dalam pembelajaran...?
Ketidaksabaran dinas pendidikan kabupaten/ kota, ketidaksabaran sekolah untuk segera membuat pembagian tugas, memunculkan kebijakan-kebijakan NGAWUR, yang diantaranya yang paling menonjol adalah Guru TIK sekarang Mengajar Prakarya, berbagai alasan muncul, - dari pada mapel prakarya tidak ada yang ngajar, - dari pada guru TIK nganggur tidak punya jam mengajar, lebih baik guru TIK disuruh ngajar PRAKARYA saja dulu, sebentar lagi kan pemilihan presiden, ganti kebinet, ganti menteri, paling juga akan ganti kurikulum lagi... hmmm...
Saat ini informasi yang saya baca di group Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional (AGTIKKNAS), bahwa permendikbud terbaru yang salah satu isinya mengatur dan memberi solusi terbaik untuk guru TIK telah selesai dibuat, tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Menteri Pendidikan yang terhormat M. Nuh (Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya), kita berdoa bersama, semoga dalam waktu dekat ini, permendikbud yang benar-benar tidak merugikan Guru segera terbit dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia.
Beberapa hal-hal penting yang ada di permendikbud terbaru ini adalah sebagai berikut (disampaikan oleh Sekjen AGTIKKNAS Bapak Wijaya Kusuma):
- Peran guru TIK/KKPI menjadi semakin penting sebagai pembimbing, fasilitator dan pengajar dalam implementasi kurikulum 2013.
- Tugasnya membimbing, memfasilitasi pendidik, dan tenaga kependidikan. Uraian kerjanya bisa dilihat di juknis.
- Guru TIK/KKPI berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan
- Definisi Guru TIK/KKPI lebih diperjelas, dan tertulis dalam permendikbud peran guru TIK/KKPI
- Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik lebih diperjelas
- Beban kerja guru TIK/KkPI lebih terperinci dan diberikan contohnya dalam juknis.
- Ruang lingkup guru TIK/KKPI dijabarkan lebih luas lagi dalam permendikbud dan juknisnya,
Harapan saya, jangan sampai akibat pelaksanaan kurikulum 2013 ini nanti, banyak guru yang merasa didzolimi, banyak guru yang di rugikan baik secara fisik maupun non fisik, tidak hanya bagi guru, bagi anak didik kita juga harus kita perhatikan, jangan sampai mereka dirugikan karena ilmu yang mereka dapat tidak pas, tidak tepat, karena ilmu yang disampaikan oleh seorang guru yang bukan bidang mengajarnya.
Mari kita berdoa bersama, semoga permendikbud terbaru cepat keluar dan isinya tidak merugikan Guru, semoga dinas kabupaten/ kota, sekolah, tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan "ngawur", semoga pendidikan di Indonesia akan berjalan dengan baik, dan lancar, dan imbasnya keberkahan hidup InsyaAllah akan kita capai bersama. amiiin...
sama dengan saya ini pak, memang sulit tapi sya coba buat ssuatu yang berbeda, ngajar prakarya rasa TIK :D
BalasHapusItu zaman dulu... sekarang sudah gk ngajar prakarya lagi, mending BTIK. aman.....
Hapustapi sebentar lagi akan ganti Informatika.