Penjelasan PP No 53 Tahun 2014 Tentag Pemberian Gaji Bulan Ke13
11 Jul 2014 - -
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2014
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN
Dalam
rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan
meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2014, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran
gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan
penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS,Anggota TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
- Tunjangan Pengamanan Persandian;
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
- Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
- Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
- Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Download File Lengkap Disini.