Guru Wajib Tau! Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru
Guru sebagai sosok teladan, sosok yang digugu dan ditiru sudah sewajarnya jika selalu ingat akan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi sebagai seorang guru, dengan demikian ketika seorang guru senantiasa memperhatikan, mengingat dan menjalankan apa yang menjadi tupoksinya maka ia berhak menyandang gelar guru profesional.
Demikian semoga informasi tentang tugas pokok dan fungsi sebagai guru ini bermanfaat untuk anda.
Ingat! Jangan cuma Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikejar tanpa memperhatikan Tupoksi Guru.
Berikut tupoksi atau tugas pokok dan fungsi seorang guru:
- Membuat program pengajaran (Silabus, RPP, prota, promes)
- Menganalisa materi pelajaran
- Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
- Membuat program harian/jurnal belajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
- Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
- Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
- Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
- Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
- Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
- Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
- Mengikuti kegiatan kurikulum
- Mengadakan penelitian tindakan kelas
- Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
Demikian semoga informasi tentang tugas pokok dan fungsi sebagai guru ini bermanfaat untuk anda.
Tidak ada komentar: