Rangkuman Pembekalan bagi Penggerak Komunitas Peserta Program BERGEMA BLPT Pusdatin Kemendikbudristek RI
Pada Jumat, 5 Januari 2024, diselenggarakan pembekalan bagi para penggerak komunitas peserta Program BERGEMA BLPT di bawah naungan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Pusdatin Kemendikbudristek RI). Berikut adalah rangkuman hasil pembekalan yang mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan perencanaan kinerja guru:
2. *Notifikasi Penyesuaian oleh KS: Guru akan menerima notifikasi jika terjadi penyesuaian oleh Kesempatan Kustomisasi. Selanjutnya, guru dapat memberikan persetujuan dengan mengklik opsi sepakati, menciptakan saluran komunikasi yang efektif antara guru dan penggerak komunitas.
3. Pertimbangan P3K dalam Perpanjangan Kontrak Kerja: Pengelolaan Kinerja PMM (Pusat Manajemen Mutu) diisi oleh Penggerak Komunitas (P3K) sebagai pertimbangan utama dalam proses perpanjangan perjanjian kontrak kerja guru. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas kinerja guru.
4. Status Kepala Sekolah (Plt): Masih dalam koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Kepala Sekolah yang masih Plt. Proses formulasi kebijakan yang lebih tepat sedang berlangsung untuk menangani lebih dari 10 ribu kasus ini.
5. Pengadaan Sertifikat oleh Badan Terakreditasi: Tidak ada pembatasan terkait pengadaan sertifikat oleh badan terakreditasi. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan kepada guru untuk belajar. Sertifikat yang sah dapat diperoleh dari berbagai instansi, termasuk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua MGMP, Ketua Komunitas Belajar, dan sebagainya. Sertifikasi akan cair jika predikat kinerjanya minimal BAIK, dengan seluruh data tersedia di MyASN.
6. Integrasi E-Kinerja dengan PMM: E-Kinerja saat ini sedang diintegrasikan dengan PMM untuk menghindari penggunaan dua aplikasi yang berbeda untuk satu kepentingan. Pihak daerah yang memiliki aplikasi sendiri dapat tetap menggunakannya, namun guru dan Kesempatan Kustomisasi diharapkan tetap memanfaatkan pengelolaan kinerja PMM.
7. Pelatihan Mandiri pada RHK Perencanaan Kinerja: Meskipun Pelatihan Mandiri tidak wajib dipilih dalam Rencana Hasil Kinerja perencanaan guru karena tidak memiliki korelasi langsung dengan tindak lanjut observasi, namun tetap sangat disarankan. Pada tahap tindak lanjut setelah observasi, guru memiliki kebebasan untuk memilih Pelatihan Mandiri atau sumber belajar lain sebagai bagian dari pengembangan profesional mereka.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Tidak ada komentar: